Showing posts with label k3lh. Show all posts
Showing posts with label k3lh. Show all posts

Saturday, October 3, 2020

Identifikasi bahaya kerja di bidang Komputer dan jaringan | K3LH

<;Mengidentifikasi bahaya kerja bidang Komputer dan jaringan Identifikasi bahaya kerja di bidang Komputer - Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bertujuan untuk mengurangi resiko pekerjaan yang bakal terjadi, dan langkah preventif (pencegahan) yang harus selalu di tanamkan tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga individu pekerjanya sendiri.

Bahaya adalah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cedera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya.

Risiko adalah kombinasi atau konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut.

K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. K3LH pada bidang pekerjaan IT atau yang berhubungan dengan komputer dan jaringan pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang.

Namun, Undang-Undang yang mengatur usaha-usaha dalam penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup hanya menjelaskan secara garis besarnya saja, tidak spesifik dan fokus bidang pekerjaan tertentu

Di Indonesia, banyak lembaga penyelenggara pelatihan K3 bersertifikasi, namun masih bersifat Umum. Meski begitu, pelatihan K3 tidaklah murah, untuk mendapat sertifikasi ahli K3 minimal harus mengikuti ujian sertifikasi dengan harga lumayan mahal.

Lalu, apa saja penerapan K3LH di bidang pekerjaan Komputer dan Jaringan (IT) yang harus kita utamakan, terutama pada pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan komputer dan jaringan?

Identifikasi bahaya kerja di bidang Komputer


1 Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan


Identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun PP No.50 Tahun 2012 terkait SMK3.

Pekerja IT atau yang berhubungan dengan komputer dan jaringan tidak selamanya di tempat yang nyaman. Ruang lingkup pekerjaan IT sangat luas. Dibawah adalah daftar Pekerjaan IT yang dapat diidentifikasi.

A Mengidentifikasi bahaya kerja di ruang tertutup

Ruang tertutup seperti Laboratorium, ruang server, dan ruang khusus komputer lainnya memiliki resiko bahaya tersembunyi yang harus diwaspadai.

Contoh bahaya tersembunyi yang sering terabaikan saat di ruang tertutup
  1. Kebakaran akibat konsleting karena kesalahan instalasi listrik, kelalaian akibat abai keselamatan atau abai terhadap tanda-tanda kerusakan kabel listrik
  2. <;Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja ruang komputerHipotermia (kedinginan) yang akut atau paru-paru basah karena terlalu lama bekerja di ruang server dengan AC pendingin yang bekerja maksimal. <;Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja ruang serverSikap berbahaya seperti abai terhadap kerapihan tempat kerja dapat berakibat fatal terjatuh, terpeleset dan lain-lain <;Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja ruang server lantai licinTersengat listrik dari badan komputer karena lupa perawatan berkala

B Mengidentifikasi bahaya kerja di ketinggian (tower jaringan)

Pekerjaan di bidang Jaringan komputer dan telekomunikasi memiliki resiko bahaya tersembunyi yang cukup besar dan dapat merenggut nyawa kita jika tidak waspada dan menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.

Bidang pekerjaan IT komputer dan jaringan telekomunikasi tidak jarang harus bekerja di ketinggian seperti tiang telepon, tangga, atap rumah, atap gedung dan tower telekomunikasi.

Contoh bahaya tersembunyi yang sering terabaikan saat bekerja di ketinggian
  1. Terjatuh akibat lalai menggunakan APD yang standar,tidak mengecek kondisi alat dan bahan, tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat menaiki tangga.
  2. Takut ketinggian tapi memaksa bekerja berakibat pingsan. Sangat tidak dianjurkan orang-orang yang memiliki phobia ketinggian untuk melakukan pekerjaan berbahaya ini
  3. <;K3LH bekerja di ketinggianSikap berbahaya seperti abai terhadap peringatan atau belum memiliki sertifikasi K3 bekerja di ketinggian
  4. Tersengat listrik dari tiang telepone, atap gedung atau rumah, dan besi tower yang tidak sengaja teraliri listrik karena lalai mengecek kondisi lingkungan dan sekitarnya

2 Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja Komputer dan Jaringan serta K3LH menurut ISO 45001:2018

Sesuai ISO 45001:2018, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pemilik usaha atau pekerjaan dan pekerja atau karyawan dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko di tempat kerja, di antaranya:
  1. Aktivitas rutin dan non-rutin di tempat kerja
  2. Aktivitas semua pihak yang memasuki tempat kerja termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu
  3. Perilaku manusia, kemampuan, dan faktor manusia lainnya
  4. Bahaya dari luar lingkungan tempat kerja

3 Kategori bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan menurut ISO 45001:2018

Bahaya-bahaya dan resiko kerja yang teridentifikasi menurut ISO 45001:2018 dapat dikelompokkan dalam kategori-kategori.

Pengelompokan ini bertujuan mempermudah dalam merencanakan penilaian resiko kerja yang mungkin terjadi.

KATEGORI A KATEGORI B KATEGORI C KATEGORI D
Potensi bahaya yang menimbulkan risiko jangka panjang pada kesehatan. Potensi bahaya yang menimbulkan risiko langsung pada keselamatan. Risiko terhadap kesejahteraan atau kesehatan sehari-hari. Potensi bahaya yang menimbulkan risiko pribadi dan psikologis.
  1. Bahaya kimia (debu, uap, gas, asap)
  2. Bahaya biologis (penyakit dan gangguan oleh virus, bakteri, binatang dsb.)
  3. Bahaya fisik (kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, terpeleset, tersandung, dan jatuh)
  4. Bahaya ergonomi (posisi duduk, pekerjaan berulang-ulang, jam kerja yang lama)
  5. Potensi bahaya lingkungan yang diakibatkan oleh polusi/limbah yang dihasilkan perusahaan
  1. Kebakaran
  2. Listrik
  3. Potensi bahaya mekanik (tidak adanya pelindung mesin)
  4. Tata graha/ housekeeping (penataan dan perawatan buruk pada peralatan dan lingkungan kerja)
  1. Air Minum
  2. Toilet dan fasilitas mencuci
  3. Ruang makan atau kantin
  4. P3K di tempat kerja
  5. Transportasi
  1. Pelecehan, termasuk intimidasi dan pelecehan seksual
  2. Terinfeksi HIV/AIDS
  3. Kekerasan di tempat kerja
  4. Stres
  5. Narkoba di tempat kerja

4 Langkah-langkah Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan

Upaya atau langkah mengidentifikasi bahaya dan resiko terkait pekerjaan Komputer dan jaringan

  1. Mengumpulkan informasi terkait bahaya yang ada di tempat kerja
  2. Melakukan inspeksi secara langsung untuk menemukan potensi bahaya yang ada di tempat kerja
  3. Melakukan identifikasi bahaya terhadap kesehatan kerja
  4. Melakukan investigasi pada setiap insiden yang terjadi
  5. Melakukan identifikasi bahaya yang terkait dengan situasi darurat dan aktivitas non-rutin
  6. Membuat kategori sifat bahaya yang teridentifikasi, menentukan langkah-langkah pengendalian sementara, dan menentukan prioritas bahaya yang perlu pengendalian secara permanen

Oiya, untuk penjelasan tentang Langkah-langkah Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang IT (Komputer dan Jaringan)akan kita lanjutkan pada postingan berikutnya.

Sumber Informasi : https://www.safetysign.co.id/news/365/6-Langkah-Identifikasi-Bahaya-dan-Penilaian-Risiko-Sesuai-Standar-OSHA

Identifikasi bahaya kerja di bidang Komputer dan jaringan | K3LH


Identifikasi bahaya kerja di bidang Komputer - Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bertujuan untuk mengurangi resiko pekerjaan yang bakal terjadi, dan langkah preventif (pencegahan) yang harus selalu di tanamkan tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga individu pekerjanya sendiri.

Bahaya adalah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cedera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya.

Risiko adalah kombinasi atau konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut.

K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. K3LH pada bidang pekerjaan IT atau yang berhubungan dengan komputer dan jaringan pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang.

Namun, Undang-Undang yang mengatur usaha-usaha dalam penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup hanya menjelaskan secara garis besarnya saja, tidak spesifik dan fokus bidang pekerjaan tertentu

Di Indonesia, banyak lembaga penyelenggara pelatihan K3 bersertifikasi, namun masih bersifat Umum. Meski begitu, pelatihan K3 tidaklah murah, untuk mendapat sertifikasi ahli K3 minimal harus mengikuti ujian sertifikasi dengan harga lumayan mahal.

Lalu, apa saja penerapan K3LH di bidang pekerjaan Komputer dan Jaringan (IT) yang harus kita utamakan, terutama pada pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan komputer dan jaringan?

Identifikasi bahaya kerja di bidang Komputer


1 Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan


Identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun PP No.50 Tahun 2012 terkait SMK3.

Pekerja IT atau yang berhubungan dengan komputer dan jaringan tidak selamanya di tempat yang nyaman. Ruang lingkup pekerjaan IT sangat luas. Dibawah adalah daftar Pekerjaan IT yang dapat diidentifikasi.

A Mengidentifikasi bahaya kerja di ruang tertutup

Ruang tertutup seperti Laboratorium, ruang server, dan ruang khusus komputer lainnya memiliki resiko bahaya tersembunyi yang harus diwaspadai.

Contoh bahaya tersembunyi yang sering terabaikan saat di ruang tertutup
  1. Kebakaran akibat konsleting karena kesalahan instalasi listrik, kelalaian akibat abai keselamatan atau abai terhadap tanda-tanda kerusakan kabel listrik
  2. Hipotermia (kedinginan) yang akut atau paru-paru basah karena terlalu lama bekerja di ruang server dengan AC pendingin yang bekerja maksimal.
  3. Sikap berbahaya seperti abai terhadap kerapihan tempat kerja dapat berakibat fatal terjatuh, terpeleset dan lain-lain
  4. Tersengat listrik dari badan komputer karena lupa perawatan berkala

B Mengidentifikasi bahaya kerja di ketinggian (tower jaringan)

Pekerjaan di bidang Jaringan komputer dan telekomunikasi memiliki resiko bahaya tersembunyi yang cukup besar dan dapat merenggut nyawa kita jika tidak waspada dan menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.

Bidang pekerjaan IT komputer dan jaringan telekomunikasi tidak jarang harus bekerja di ketinggian seperti tiang telepon, tangga, atap rumah, atap gedung dan tower telekomunikasi.

Contoh bahaya tersembunyi yang sering terabaikan saat bekerja di ketinggian
  1. Terjatuh akibat lalai menggunakan APD yang standar,tidak mengecek kondisi alat dan bahan, tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat menaiki tangga.
  2. Takut ketinggian tapi memaksa bekerja berakibat pingsan. Sangat tidak dianjurkan orang-orang yang memiliki phobia ketinggian untuk melakukan pekerjaan berbahaya ini
  3. Sikap berbahaya seperti abai terhadap peringatan atau belum memiliki sertifikasi K3 bekerja di ketinggian
  4. Tersengat listrik dari tiang telepone, atap gedung atau rumah, dan besi tower yang tidak sengaja teraliri listrik karena lalai mengecek kondisi lingkungan dan sekitarnya

2 Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja Komputer dan Jaringan serta K3LH menurut ISO 45001:2018

Sesuai ISO 45001:2018, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan pemilik usaha atau pekerjaan dan pekerja atau karyawan dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko di tempat kerja, di antaranya:
  1. Aktivitas rutin dan non-rutin di tempat kerja
  2. Aktivitas semua pihak yang memasuki tempat kerja termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu
  3. Perilaku manusia, kemampuan, dan faktor manusia lainnya
  4. Bahaya dari luar lingkungan tempat kerja

3 Kategori bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan menurut ISO 45001:2018

Bahaya-bahaya dan resiko kerja yang teridentifikasi menurut ISO 45001:2018 dapat dikelompokkan dalam kategori-kategori.

Pengelompokan ini bertujuan mempermudah dalam merencanakan penilaian resiko kerja yang mungkin terjadi.

KATEGORI A KATEGORI B KATEGORI C KATEGORI D
Potensi bahaya yang menimbulkan risiko jangka panjang pada kesehatan. Potensi bahaya yang menimbulkan risiko langsung pada keselamatan. Risiko terhadap kesejahteraan atau kesehatan sehari-hari. Potensi bahaya yang menimbulkan risiko pribadi dan psikologis.
  1. Bahaya kimia (debu, uap, gas, asap)
  2. Bahaya biologis (penyakit dan gangguan oleh virus, bakteri, binatang dsb.)
  3. Bahaya fisik (kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, terpeleset, tersandung, dan jatuh)
  4. Bahaya ergonomi (posisi duduk, pekerjaan berulang-ulang, jam kerja yang lama)
  5. Potensi bahaya lingkungan yang diakibatkan oleh polusi/limbah yang dihasilkan perusahaan
  1. Kebakaran
  2. Listrik
  3. Potensi bahaya mekanik (tidak adanya pelindung mesin)
  4. Tata graha/ housekeeping (penataan dan perawatan buruk pada peralatan dan lingkungan kerja)
  1. Air Minum
  2. Toilet dan fasilitas mencuci
  3. Ruang makan atau kantin
  4. P3K di tempat kerja
  5. Transportasi
  1. Pelecehan, termasuk intimidasi dan pelecehan seksual
  2. Terinfeksi HIV/AIDS
  3. Kekerasan di tempat kerja
  4. Stres
  5. Narkoba di tempat kerja

4 Langkah-langkah Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang Komputer dan Jaringan

Upaya atau langkah mengidentifikasi bahaya dan resiko terkait pekerjaan Komputer dan jaringan

  1. Mengumpulkan informasi terkait bahaya yang ada di tempat kerja
  2. Melakukan inspeksi secara langsung untuk menemukan potensi bahaya yang ada di tempat kerja
  3. Melakukan identifikasi bahaya terhadap kesehatan kerja
  4. Melakukan investigasi pada setiap insiden yang terjadi
  5. Melakukan identifikasi bahaya yang terkait dengan situasi darurat dan aktivitas non-rutin
  6. Membuat kategori sifat bahaya yang teridentifikasi, menentukan langkah-langkah pengendalian sementara, dan menentukan prioritas bahaya yang perlu pengendalian secara permanen

Oiya, untuk penjelasan tentang Langkah-langkah Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja bidang IT (Komputer dan Jaringan)akan kita lanjutkan pada postingan berikutnya.

Sumber Informasi : https://www.safetysign.co.id/news/365/6-Langkah-Identifikasi-Bahaya-dan-Penilaian-Risiko-Sesuai-Standar-OSHA

Sunday, August 30, 2020

Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan

<;Pengertian K3LH (kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan - Beberapa bulan terakhir ini kita sering membaca atau mendengar berita tentang kecelakaan kerja yang cukup sering terjadi. Dalam beberapa narasi disebutkan bahwa perusahaan sudah berusaha keras menerapkan K3LH dengan menempatkan simbol atau rambu-rambu K3LH.

<;Mengidentifikasi bahaya di tempat kerja ruang server lantai licin
Ilustrasi kecelakaan kerja akibat tidak mematuhi rambu-rambu peringatan

Lalu apa itu K3LH?

K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan Keselataman Kerja serta lingkungan hidup. Mari kita bahas pelan-pelan agar kalian memahami pengertian K3LH, dan kenapa penting K3LH harus dilaksanakan didalam pekerjaan-pekerjaan agar kalian selamat dan tetap sehat. Pengertian K3LH masuk ke dalam materi Komputer dan jaringan dasar kelas 10 semester 1

Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan


1 Pengertian K3LH

K3LH (Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup) adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.

2 Pengertian K3LH Menurut Para Ahli

Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3LH maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:

A K3LH Menurut Ardana

B K3LH Menurut Hadiningrum

C K3LH Menurut Widodo



3 Tujuan K3LH

K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

4 Pengertian Kecelakaan kerja

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan yang mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

5 Kerugian akibat kecelakaan kerja
  1. Kerusakan
  2. Kekacauan Organisasi
  3. Keluhan dan Kesedihan
  4. Kelainan dan Cacat
  5. Kematian

5 Sejarah K3LH di Indonesia

Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.


Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.

Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.

Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.

6 Undang-undang K3LH di Indonesia

A UU No.1 tahun 1970

K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.

Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:


B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi:

C Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:


D Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

7 Klasifikasi Kecelakaan

A Menurut jenis kecelakaan

  1. Terjatuh
  2. Tertimpa benda jatuh
  3. Tertumbuk atau terkena benda
  4. Terjepit oleh benda
  5. Gerakan yang melebihi kemampuan
  6. Pengaruh suhu tinggi
  7. Terkena sengatan arus listrik
  8. Tersambar petir
  9. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
  10. Lain-lain

B Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan

  1. Dari mesin
  2. Alat angkut dan alat angkat
  3. Bahan/zat berbahaya dan radiasi
  4. Lingkungan kerja

C Menurut Sifat Luka atau Kelainan

  1. Patah tulang,
  2. memar,
  3. gegar otak,
  4. luka bakar,
  5. keracunan mendadak,
  6. akibat cuaca,

8 Pencegahan dan antisipasi Kecelakaan kerja

  1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
  2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
  3. Melakukan pengawasan dengan baik
  4. Memasang tanda-tanda peringatan
  5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat

Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan


Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan - Beberapa bulan terakhir ini kita sering membaca atau mendengar berita tentang kecelakaan kerja yang cukup sering terjadi. Dalam beberapa narasi disebutkan bahwa perusahaan sudah berusaha keras menerapkan K3LH dengan menempatkan simbol atau rambu-rambu K3LH.



Lalu apa itu K3LH?

K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan Keselataman Kerja serta lingkungan hidup. Mari kita bahas pelan-pelan agar kalian memahami pengertian K3LH, dan kenapa penting K3LH harus dilaksanakan didalam pekerjaan-pekerjaan agar kalian selamat dan tetap sehat. Pengertian K3LH masuk ke dalam materi Komputer dan jaringan dasar kelas 10 semester 1

Pengertian K3LH di bidang Komputer dan jaringan


1 Pengertian K3LH

K3LH (Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup) adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.

2 Pengertian K3LH Menurut Para Ahli

Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3LH maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:

A K3LH Menurut Ardana

B K3LH Menurut Hadiningrum

C K3LH Menurut Widodo



3 Tujuan K3LH

K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

4 Pengertian Kecelakaan kerja

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan yang mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

5 Kerugian akibat kecelakaan kerja
  1. Kerusakan
  2. Kekacauan Organisasi
  3. Keluhan dan Kesedihan
  4. Kelainan dan Cacat
  5. Kematian

5 Sejarah K3LH di Indonesia

Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.


Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.

Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.

Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.

6 Undang-undang K3LH di Indonesia

A UU No.1 tahun 1970

K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.

Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:


B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi:

C Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:


D Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

7 Klasifikasi Kecelakaan

A Menurut jenis kecelakaan

  1. Terjatuh
  2. Tertimpa benda jatuh
  3. Tertumbuk atau terkena benda
  4. Terjepit oleh benda
  5. Gerakan yang melebihi kemampuan
  6. Pengaruh suhu tinggi
  7. Terkena sengatan arus listrik
  8. Tersambar petir
  9. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
  10. Lain-lain

B Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan

  1. Dari mesin
  2. Alat angkut dan alat angkat
  3. Bahan/zat berbahaya dan radiasi
  4. Lingkungan kerja

C Menurut Sifat Luka atau Kelainan

  1. Patah tulang,
  2. memar,
  3. gegar otak,
  4. luka bakar,
  5. keracunan mendadak,
  6. akibat cuaca,

8 Pencegahan dan antisipasi Kecelakaan kerja

  1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
  2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
  3. Melakukan pengawasan dengan baik
  4. Memasang tanda-tanda peringatan
  5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat